Mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, Di Inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Peristiwa Pidana Vina Cirebon Secara Transparan, Hingga iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024). Foto/Tangkapan layar
Penilaian itu dilontarkan Dari mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, Di Inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Peristiwa Pidana Vina Cirebon Secara Transparan, Hingga iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024).
“Tidak ada (kejanggalan) bang, saya melihat kerja polisi penyidik itu saya lihat baik. Sebab memang ini Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa,” ucap Yosi.
Menurutnya, polisi sulit bermain dan memanipulasi proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, kata Yosi, berkas Perkara Pidana dan segala alat bukti harus Melewati tahap P21 Dari kejaksaan Sebelumnya dilimpahkan Hingga Lembaga Proses Hukum.
“Kalau taruhlah misalnya polisi bermain, kan dia melewati step jaksa itu kan P21 kan. Kalau misalnya tidak ada bukti-bukti tidak kuat, pasti ditolak,” ucapnya.
Hingga sisi lain, Yosi menilai, para pelaku juga telah Menyambut hukuman yang sama yakni seumur hidup. Atas dasar itu, ia menilai, tak ada kejanggalan Di proses penyidikan Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky.
“Saya tidak melihat itu, proses hukum Kegiatan pidananya berjalan Bersama baik kok yang saya lihat waktu itu,” terang Yosi.
“Sebab kan saya membuat legal opinion, saya membuat permohonan Sebagai dilakukannya rekonstruksi,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Mantan Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Kejanggalan Di Penyelidikan











