Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus Menyediakan hukuman pidana penjara empat tahun Di Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Menyediakan pidana Di Terdakwa Jemy Sutijawan Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi sepenuhnya Didalam lamanya terdakwa ditahan Didalam perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Hingga rutan,” ujar Jaksa Pada membacakan surat Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Didalam Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Didalam bui Di enam bulan.
Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Negeri yang bersih dan bebas Didalam Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Didalam tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara