Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber Sebagai mencegah Peristiwa Pidana inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
“Peristiwa Pidana influencer gagal kelola Penanaman Modal saham ini bukan sekali terjadi. Sebelumnya Peristiwa Pidana Ahmad Rafif Raya ini, juga ada Peristiwa Pidana Jouska Perbankan. Berulangnya Peristiwa Pidana penghimpunan dana secara ilegal Bersama Komunitas ini harus diimbangi Bersama langkah antisipasi OJK salah satunya Melewati operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya Melewati akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor Sebagai menitipkan dana Penanaman Modal. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar Sebagai dikelola. Namum Rafif diduga melakukan Kegagalan Supaya Merasakan kerugian besar.
Bersama data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana Bersama Komunitas. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan Lantaran sebagian besar influencer Penanaman Modal bergerak Melewati berbagai platfrom media sosial.
Di sisi lain mayoritas Komunitas tidak Memperoleh literasi digital maupun literasi keuangan memadai Supaya rawan terjebak Bersama janji return tinggi.
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan Di Peristiwa Pidana Jouska Perbankan yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial Sebagai menjerat Komunitas yang ingin Penanaman Modal tanpa ribet Bersama return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat Di Mengharapkan Peristiwa Pidana Penanaman Modal gagal. Dia mencontohkan baik Di Peristiwa Pidana Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK Terbaru bergerak Setelahnya terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, Instruktur Penanaman Modal, penasehat Penanaman Modal, dan agen penjual efek reksadana, Tetapi mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran Idr Bersama modus titip kelola Penanaman Modal,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar Bersama Peristiwa Pidana waktunyabelisaham maupun Jouska Sebelumnya melakukan Penanaman Modal baiknya Kandidat investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat Penanaman Modal harus dibarengi Bersama pemahaman utuh Yang Terkait Bersama cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang Bisa Jadi terjadi. Bersama Sebab Itu jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata Lantaran Di banyak Peristiwa Pidana Kejahatan Finansial Penanaman Modal upaya mengembalikan dana Bersama investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, Lembaga Legis Latif Minta OJK Perkuat Operasi Siber











