https://infocakrawala.online
Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru - Hardiknas

Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru

Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk bukti Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Dugaan Pelaku RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang Lagi limpah tahap II Di KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Pada dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Sambil Itu, Untuk Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Di tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.

Di Peristiwa Pidana Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Bersama memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Untuk Sesudah Itu dijual Ke pasar Di negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Supaya ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Di kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sambil Itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Bersama tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri gula.

Ronny juga melakukan pembiaran Pada Karya Supaya PT SMIP Bersama bebas bisa Menerbitkan gula dan yang seharusnya Di pengawasan padahal Sebelumnya Itu kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Memperoleh sejumlah uang dan Sebab sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Di gudang kawasan tersebut Bersama tidak sebagaimana mestinya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Di Kejari Pekanbaru