Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus mengkritik wacana perubahan Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews
“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Didalam konstitusi. Kenapa? Bukan Ke soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Ke nama yang disematkan,” kata David V. H Sitorus Di dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan, Untuk Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas dikatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Didalam sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Terbaru.
“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Lantaran Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Ke masa Orde Terbaru, yang Lalu dihapus pascareformasi,” ujarnya.
“Nah ini yang menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat perlu belajar konstitusi supaya memahami, dan perlu juga belajar histori supaya memahami sejarah supaya memahami konstitusi,” sambungnya.
Diketahui, Baleg menyetujui revisi Undang-Undang tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Di paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Ke nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perindo Komentar Perubahan Wantimpres Didalam Sebab Itu DPA: Bertentangan Didalam Konstitusi











