Penyadapan Pemimpin Negara Itu Makar Pada Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggar Prosedur

loading…

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan penyadapan ilegal Pada sejumlah nomor telepon, salah satunya milik Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Foto/SindoNews/ Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Tindak Kejahatan penyadapan Pada Pemimpin Negara Prabowo Subianto sekadar Perdebatan hukum atau Pelanggar administrasi. Penyadapan ilegal ini merupakan ancaman eksistensial Pada kedaulatan Negeri yang paling serius Dari era Reformasi.

Pengamat Politik dan Aktivis Pemuda, R. Saddam Al Jihad menolak keras jika Tindak Kejahatan ini diperlakukan sebagai Kesalahan Individu prosedur biasa. Ia menekankan bahwa komunikasi kepala Negeri adalah jantung Di kedaulatan. Baca juga: Listyo Sigit Cs Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Penyadapan Pemimpin Negara, SBY: Kok Karena Itu Gini Negeri Kita

Menyambut Baik langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai Dugaan Pelaku, Saddam menyoroti dampak Di perbuatan yang disangkakan. Penyidik Membeberkan adanya penyadapan tanpa dasar hukum yang berlangsung Dari 2025 hingga 2026, menyasar nomor pribadi Pemimpin Negara, pejabat Negeri, hingga tokoh politik, yang jejak log-nya diduga dihapus Ke Oktober 2026.

Istana pun telah bersikap. Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi Berkata penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai “perbuatan mengarah Hingga perbuatan makar”. ”Penilaian itu didasarkan Ke potensi bahaya penyadapan Pada kepentingan Negeri, termasuk Pada pimpinan Negeri,” katanya, Rabu (4/11/2026).

Saddam menilai sikap Istana tersebut Memiliki pijakan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 160 Aturantertulis No 1/2023 tentang KUHP, yang berlaku Dari 2 Januari 2026. Pasal itu mendefinisikan makar sebagai “niat Untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan Didalam persiapan perbuatan tersebut.”

“Rumusan KUHP Terbaru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan Di persiapan nyata. Penyadapan berkelanjutan Di hampir dua tahun Pada nomor Pemimpin Negara, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata,” ujarnya.

“Menyadap Pemimpin Negara, kepala Negeri sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar Pada kedaulatan Negeri. Apa pun alasannya, Ke Negeri mana pun, ini kejahatan besar,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyadapan Pemimpin Negara Itu Makar Pada Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggar Prosedur

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects