Terungkap apa dikeluhkan pengusaha tekstil Di ini hingga disebut sebagai biang keladi badai Pengurangan Tenaga Kerja massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto/Dok
Para pengusaha beramai-ramai Mengkritik Keputusan Kementerian Perdagangan yang Mengintroduksi Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi Untuk Damai Produk Internasional Produk Impor produk TPT khususnya berupa Pengganti Karena Itu.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai Pengurangan Tenaga Kerja massal yang menimpa para pekerja Hingga industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya Usaha Hingga pasar domestik.
Terlebih, lanjut Jemmy, Kebugaran ini juga diperparah Bersama Kemerosotan Ekonomi Dunia Supaya mengakibatkan Produk Internasional Produk Ekspor produk TPT lokal terhambat. Akan Tetapi demikian, Jemmy menyayangkan Keputusan pemerintah Bersama Mengintroduksi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru Lebihterus menambah beban Untuk pengusaha industri TPT lokal tersebut.
“Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya Hingga Untuk Permendag tersebut, mempermudah aturan Produk Impor Pengganti Karena Itu Bersama mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan Untuk pengajuan izin Produk Impor Pengganti Karena Itu,” jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan Untuk industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, Bersama seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat Produk Impor khususnya Ke Pengganti Karena Itu.
“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Produk Impor Pengganti Karena Itu,” tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar Ke tutupnya pabrik TPT, Akan Tetapi juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk Produk Impor.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pengurangan Tenaga Kerja Massal