https://infocakrawala.online
Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi - Hardiknas

Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi

Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa

Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fraksi Golkar

Di ini, Belajar Indonesia Berjuang Di masa Di mana peningkatan Mutu dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Di benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Di Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).

baca juga: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Di yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Di satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Di pemerintah Melewati sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru Di ranah Belajar yang terjadi Di ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Di seluruh komponen Belajar yang ada baik Ke Mutu dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Dukungan Keputusan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Daerah Di Memberi Penghargaan Ke guru.

Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Di pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Di Inisiatif uji kompetensi. Inisiatif ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Memberi sertifikasi Bagi para guru yang telah memenuhi syarat Menyaksikan sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Ke 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Berkata guru wajib Memperoleh Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memperoleh kemampuan Bagi mewujudkan Belajar nasional.

Berikutnya Ke pasal 11 ayat (1) juga Berkata bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memperoleh Seleksi Belajar tinggi minimal Inisiatif Strata Satu (S-1) atau Inisiatif Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Bagi para guru juga tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Berkata bahwa Bagi pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memperoleh sertifikat pendidik yang bertujuan Bagi Memberi pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Ke satuan Belajar Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Menyaksikan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Pada 3 (tiga) tahun terakhir.

Samping Itu mereka harus Memperoleh Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Ke tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.

Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Di apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Samping itu, jumlah guru yang Akansegera memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Di konsistensi direktorat Belajar Di melakukan sertifikasi Agar Situasi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.

Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Menyaksikan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Menyaksikan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Bagi mereka yang telah Memberi pengabdiannya Di dunia Belajar Di kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Daerah Bagi wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Bagi guru Di jabatan yang diangkat Di satuan Belajar yang diselenggarakan Di pemerintah, pemerintah Daerah, dan Kelompok.

Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Inisiatif sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Bagi para guru Bagi bisa Menyaksikan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Menyaksikan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Bagi para guru.

baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Situasi ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memperoleh Kesejajaran masih sedikit Agar Akansegera berdampak Ke Mutu Belajar Di masa yang Akansegera datang, terutama Di mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.

Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Inisiatif pemerintah yang disiapkan Di tujuan Bagi Meningkatkan mutu guru Di Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Samping Itu, Inisiatif sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Bagi peningkatan Kesejajaran Bagi para guru Agar dapat Memberi Mutu Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.

Menjadi sangat perlu Bagi diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Bagi para guru Melewati sertifikasi pendidik Bagi Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memperoleh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Di sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Di kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Bagi mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi