Ketua Umum Peradi sekaligus pengacara lima terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Otto Hasibuan menyebut bebasnya Pegi Setiawan menjadi angin segar Untuk para kliennya. Foto/iNews TV
Salah satunya yakni soal penyitaan Barang Dagangan bukti berupa batu hingga botol air mineral Sebagai wadah minuman keras Bersama tangan Sudirman yang Disorot kurang masuk akal.
“Batu katanya buat melakukan Merenggut Nyawa lantas tiba-tiba beberapa hari Lalu batu disita Bersama Sudirman, apakah Bisa Jadi Setelahnya memukul batu ini disimpan sama dia,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024) malam.
“Kedua ada juga saya lihat (Di BAP) disita botol minuman tempat mereka minum miras. Beberapa hari Lalu Bersama keterangan Sudirman itu botol air mineral biasa, disita Bersama dia. Dari Sebab Itu tidak Bisa Jadi kan Sebab ini disita Bersama dia. Ini Barang Dagangan bukti kan, itu nggak Bisa Jadi terjadi,” sambungnya.
Pembebasan Pegi Setiawan pun menjadi salah satu fakta konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih terbilang bias.
“Pasti (Dari Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Bersama segi psikologis udah pasti terpengaruh, Bersama segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Berencana mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Berencana ada jeda Bersama proses hukum,” kata dia lagi.
“Walaupun yang menjadi Permasalahan apakah Tindak Kejahatan Pegi Berencana dibuka kembali atau tidak,” imbuhnya.
Lebih Jelas, Otto juga optimistis lima terpidana yang menjadi kliennya bisa menyusul Pegi bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Sebut Bebasnya Pegi Setiawan Dari Sebab Itu Angin Segar 5 Terpidana Lain