Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Foto/SINDOnews
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan Bersama Hakim Tunggal Eman Sulaeman Akansegera mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
“Pasti (Bersama Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Di segi psikilogis udah pasti terpengaruh, Di segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Di proses hukum,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
“Walaupun yang menjadi Topik apakah Peristiwa Pidana Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” sambungnya.
Otto Sesudah Itu menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk Ke sederet kejanggalan Di proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat Pada Peristiwa Pidana tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Karenanya, pengacara yang juga menangani Peristiwa Pidana Minuman Kafein sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana Akansegera menyusul Pegi Setiawan bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Ke antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas