Bareskrim Polri masih Mengejar laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Di anggota Dewas KPK. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Bersama laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan Di ini prosesnya masih Di penyelidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menegaskan, pihaknya belum bisa memerinci dan berbicara banyak soal Peristiwa Pidana tersebut, sebab masih Di proses penyelidikan.
Sebelumnya Itu, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Di Dewas KPK. Laporan itu Ghufron buat Di 6 Mei 2024.
Kepala Biro Penerangan Komunitas (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik Berencana menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Di Ghufron.
Diketahui, Nurul Ghufron mengungkapkan, dirinya telah melaporkan Dewas KPK Di Bareskrim Polri Di 6 Mei 2024. Akan Tetapi dia tidak Membeberkan identitas terlapor.
“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan Di 6 Mei 2024 Di Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan Di laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, adalah penyelenggara Negeri yang memaksa Sebagai berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” kata Ghufron.
“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim: Masih Penyelidikan











