—
Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat Ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Bagi kemudahan saja Untuk hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat Untuk Di, Jumat (25/5).
Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, Ke Samping Itu agar mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia mengatakan sistem NIK sudah bagus Sebab setiap warga Negeri cuma punya satu. Kata dia Justru bayi Mutakhir lahir langsung Merasakan NIK.
Sesudah diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam Di KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Dari Sebab Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Ke Indonesia,” ujar dia.
Situasi Pada ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM Ke Jakarta bisa membikin SIM kategori sama Ke Area berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Dari Sebab Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Sebab cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah Memperoleh SIM dan tak bisa membuatnya lagi Ke Area lain.
“Di NIK tadi, petugas Berencana tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Ke Jakarta, enggak bisa lagi bikin Ke Area berbeda,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Ke KTP Bakal Dipakai Dari Sebab Itu Nomor SIM, Kapan Berlaku?