Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak menyelesaikan Pelanggar administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut dia, kewenangan menyelesaikan Pelanggar itu ada Ke Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pemilihan Umum). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Syarat Didalam Pasal 37 Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.
“Jika terjadi Pelanggar Pemungutan Suara Rakyat bersifat TSM, hal itu harus terselesaikan Sebelumnya perselisihan tentang hasil Pemungutan Suara Rakyat Ke MK. Hal ini Ini menujukkan bahwa pembuat Undang-Undang sudah konsisten berpengang Ke pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yaitu Untuk konteks sengketa Pemungutan Suara Rakyat, MK hanya berwenang Sebagai mengadili perselihan hasil Pemungutan Suara Rakyat,” tutur Manahan Pada sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres Ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Begitu pun Didalam Hakim MK Suhartoyo menyampaikan pandangan Yang Berhubungan Didalam posisi MK Sebagai menangani persoalan Pelanggar Pemungutan Suara Rakyat. Menurut dia, MK menganggap sengketa Pemungutan Suara Rakyat diputuskan Didalam dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
“Maka Didalam itu, bukan Untuk memeriksa yang didalilkan maka mahkamah Berencana menjadi badan yang menangani semua permasalahan hukum Pemungutan Suara Rakyat. Ini juga menihilkan lembaga-lembaga lain bilamana lembaga yang diberi wewenang tidak melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan Ke Pengawas Pemilihan Umum