MK Berencana membagi tiga hari Di pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 Di 6, 7, dan 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews
Dilihat Bersama laman resmi MK, para Hakim Konstitusi Berencana membacakan 37 Perkara Pidana Di Kamis (6/6/2024) besok. Sidang Berencana dimulai Di pukul 08.30 WIB Di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.
Lanjutnya Di Jumat (7/6/2024) lusa, MK Berencana membacakan sebanyak 38 Perkara Pidana dan terakhir Di Senin (10/6/2024) MK Berencana membacakan 31 sengketa pileg.
“MK Berencana Melakukan sidang pengucapan putusan Bagi 106 Perkara Pidana PHPU Pileg Di 6, 7, dan 10 Juni 2024 Di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono Di keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
Pengucapan putusan itu, Berencana dimulai Di pukul 08.30 WIB. Fajar merinci Bagi informasi detail mengenai putusan mana saja yang Berencana dibacakan Di pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung Melewati website resmi MK.
“Bagi informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat Di laman MK,” ucap Fajar.
MK Melakukan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 Di 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel Di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Sebanyak 297 Perkara Pidana telah disidangkan MK, Tetapi hanya 106 Perkara Pidana yang lolos Di pembacaan putusan dismissal Di 21 Mei 2024 lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Karena Itu 3 Hari, Besok 37 Perkara Pidana











