Pembantu Kepala Negara Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
Yasonna menyampaikan, sampai Di ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan Mutakhir hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Tetapi, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang Di sebuah Keputusan.
“Makanya saya dorong juga percepatan Ide revisi Perundang-Undangan Narkotika, dan psikotoprika,” kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, Untuk revisi itu bisa diatur kembali Yang Berhubungan Di pemakai Medis-Obatan Terlarang Di Lewat serangkaian assessment Untuk bisa direhabilitasi saja. Di cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas Di Lapas bisa teratasi.
“Daripada kita taruh Hingga Untuk (lapas). Itu kan Mengurangi tekanan,” ujarnya.
Faktanya kata dia, hampir setengah Di Lapas yang ada itu didominasi Di narapidana Di kejahatan yang berkaitan Di Medis-Obatan Terlarang.
“Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Nilai Revisi Perundang-Undangan Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas











