Menkumham Yasonna H Laoly meminta Peristiwa Pidana dugaan pemerkosaan dan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 diusut tutnas Bersama polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri
“Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan Bersama Komunitas. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada Kegagalan SOP Untuk pemeriksaan,” kata Yasonna Pada ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya Peristiwa Pidana Vina, Yasonna berharap, penanganan Perkara Pidana pidana yang serupa juga bisa ditangani Bersama baik Bersama kepolisian. Yasonna berharap, penanganan Peristiwa Pidana Bersama polisi tak seperti Untuk Perkara Pidana Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana Kejahatan Jalanan dan Merenggut Nyawa Di pasangan Sulaiman dan Siti Haya Ke November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Akan Tetapi Sesudah 3 tahun putusan itu, pelaku Merenggut Nyawa Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
“Karena Itu itu hal-hal Ke Negeri lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada Peristiwa Pidana kan Ke Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens,” ucap Yasonna.
“Dan Untuk keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat Menginformasikan Peristiwa Pidana ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi Ke Komunitas kecurigaan-kecurigaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Harap Penanganan Peristiwa Pidana Vina Bersama Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta











