Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Bersama dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Ke waktu itu. Ke waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memiliki fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Lini Di Perlindungan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memiliki wakil Hingga Wakil Rakyat,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Di ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Hingga Wakil Rakyat.
“Sekarang TNI tidak Memiliki wakil Wakil Rakyat. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Bersama perjalanan sejarah. Dari Sebab Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Akansegera masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Akansegera seperti itu,” ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Bersama didasarkan Ke keputusan politik sesuai undang-undang.
“Peran TNI adalah sebagai alat Negeri, yang bertugas Sebagai melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Aturan dan keputusan politik,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Bersama Dwifungsi ABRI











