Majelis Hakim Peristiwa Pidana pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Berkata, keluarga hingga kolega SYL nikmati uang haram Penyalahgunaan Jabatan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai Pembantu Presiden Pembantu Presiden tidak mendukung teladan yang baik kepada Kelompok Yang Terkait Didalam pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan.
“Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
“Terdakwa berbelit-belit Di Menyediakan keterangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Nilai Mata Uang Amerika Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberatkan Putusan, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Penyalahgunaan Jabatan











