Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Kelompok, hingga memunculkan reaksi Untuk Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Dok SINDOnews
Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Kelompok, hingga reaksi Untuk Komnas Hakasasi Manusia yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Sebagai menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Di putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin atas Peristiwa Pidana TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Memberi penilaian Di putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Didalam Detail putusan Di mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Di putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Akansegera mempelajari Didalam Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Pelanggar kode etik hakim,” katanya.
Justru, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Pada persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Pada persidangan masih berlangsung, KY Melewati Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Skuat pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Di aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Situasi Lembaga Proses Hukum. Hal ini Sebagai memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Untuk memutus, tanpa adanya intervensi Untuk pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Hingga Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari











