Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad memastikan segala proses Bagi melaksanakan amendemen UUD 1945 Berencana dilakukan Di sisa masa berakhirnya periode Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 ini. Foto/Istimewa
“Bisa Jadi sekarang, Bisa Jadi sisa periode ini kita memulai, kita Berencana memulai periode ini,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad dikutip Minggu (9/6/2024).
Kendati demikian, ia Mengetahui jika proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara kilat. Agar, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa rampung Di sisa masa berakhirnya jabatannya.
“Ya Bisa Jadi perlu waktu yang panjang lah. Di sisa waktu ini nggak keburu. Sebab Terbaru mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan Di Kelompok. Dari Sebab Itu itu memerlukan dua tahun,” jelasnya.
“Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan Di Kelompok, supaya muncul pikiran-pikiran Terbaru,” sambung Politikus Golkar ini.
Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus bisa menyesuaikan Didalam situasi yang berkembang Pada ini.
“Itu kan dibuat Di zaman yang lalu, sekarang sudah berubah. Situasi berubah, keadaan ekonomi dan sebagainya. Nah kita teliti, sudah itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan Ke Didepan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Permusyawaratan Rakyat Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan Di Sisa Masa Periode Ini











