loading…
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah Perkara Pidana Hukum pemerkosaan dan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 silam. Foto/LPSK
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan Pada aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.
“Sampai Sekarang kami penelaahan ya Sebab memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis Sebab assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” ujar Achmadi Pada ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Bersama hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya Akansegera menentukan bentuk Pemberian yang Akansegera diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
“Memang basisnya LPSK itu kan Memperoleh beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, Pemberian medis, psikologis seperti itu. Dari Sebab Itu nanti tergantung Ke hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” tutur Achmadi.
Sebelumnya, LPSK Memperoleh 10 permohonan perlindungan Untuk Perkara Pidana Hukum pemerkosaan dan Membunuh Orang Lain Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Bersama 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain Merasakan permohonan Bersama saksi dan keluarga korban, LPSK juga Merasakan permohonan perlindungan Bersama seorang narapidana Perkara Pidana Hukum itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan Hingga LPSK.
“Berkaitan Bersama narapidana sampai hari ini ada satu,” tutupnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan Ke Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon











