Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki Hingga Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon tidak lazim. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
Edwin pun mengajak Bagi melihat kembali Hingga tempat kejadian Perkara Pidana (TKP) Ke Pada terjadi Kejahatan Keji Vina dan Eki. Pada itu, helm Hingga TKP masih utuh, Akan Tetapi Vina tersingkap baju dan celana.
“Hingga Pada Ini saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi,” kata Edwin Di Dialog Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Rabu (19/6/2024).
Edwin pun mengatakan, Ke Pada Polantas tiba Hingga kejadian, telah Berkata bahwa Vina dan Eki merupakan korban Di kecelakaan tunggal.
“Kita kembali Hingga kalau bahasa Tukul kembali Hingga laptop, kalau bahasa kita kembali Hingga TKP. Hingga TKP itu, Hingga awal ketika Pak Suroto dan Pak Supardi itu datang Didalam Kendaraan Pribadi sedan patroli, itu keadaan sudah ramai. Dan Ke waktu itu sebagai disampaikan situasinya seperti itu. Disimpulkan Didalam Polantas ketika itu bahwa ini kecelakaan tunggal,” jelasnya.
Didalam Detail, Edwin pun membeberkan Tindak Kejahatan kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.
“Kapan berubah Didalam Sebab Itu Sesudah Itu tindak pidana? Ketika Ke tanggal 31 Agustus 2016. Didalam Sebab Itu Pak Rudiana Didalam prasangkanya, Didalam melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati Didalam peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana,” tuturnya.
“Pak Rudiana membentuk Regu Didalam tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan saya tidak tau rumusan seperti apa. Tapi Sesudah Itu dia mendatangi TKP, dia bertemu Didalam saudara A dan D. Saudara A dan D Berkata Ke malam itu dia melihat bahwa ada serombongan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang ada Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Hingga uber Didalam rombongan lainnya, empat jam Sesudah Itu bahwa orang A dan D itu menelepon Rudiana bahwa orang yang dimaksud ada Hingga SMP 11,” ujar Edwin.
Berikutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung Menahan rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga Dugaan Pelaku. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat Didalam Rudiana.
“Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota Regu tadi dan langsung membawa mereka ya Menahan mereka membawa mereka Hingga Polres Cirebon dan ditempatkan Hingga unit satuan narkotika, dilakukan interogasi Di waktu Mungkin Saja kurang lebih 2 jam Disekitar pukul 18, Pak Rudiana Mutakhir lapor Hingga Reskrim buat LP,” ungkapnya.
“Di LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai Didalam tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail Hingga LP itu, kronologi dan sebagainya. Didalam Sebab Itu Mutakhir kali ini saya lihat kronologi Di LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP Hingga Reskrim, tapi Bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah Sesudah Itu barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada Hingga Polres ya, sudah ada delapan, Sesudah Itu salah satunya Sesudah Itu dibebaskan atau dipulangkan,” paparnya.
“Nah Di peristiwa ini Sesudah Itu berlanjut Didalam penangkapan Pada Rivaldi ya. Didalam Sebab Itu kalau kita melihat, Di proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk Regu,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Ayah Eki Hingga Tindak Kejahatan Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim











