Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Mengungkapkan Berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Dugaan Pelaku kliennya Di Peristiwa Pidana Vian Cirebon, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan Pada seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami Memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada Ke Bandung,” kata Insank Di ditemui Ke kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan Ke tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan Di peristiwa Kejahatan Keji Vina.
“Justru Ke tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan Memperoleh upah Di hasil pekerjaannya, Di Sebab Itu ironi sekali,” katanya.
Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak Di Kejahatan Keji Vina, Akan Tetapi dia enggan membeberkannya. “Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan Ke sini ya. Itu menjadi senjata kami Ke Lembaga Proses Hukum nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk,” katanya.
“Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata Untuk Menunjukkan kepada aparat penegak hukum ayok kita bersama sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Di Sebab Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Vina Cirebon