Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Di menggeledah Rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Menyambut kewenangan Dari Undang-Undang Untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk Bersama melaksanakan perintah Undang-Undang, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Untuk melakukan penyidikan Perkara Hukum itu,” kata Asep Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Lalu turunan Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Dari Sebab Itu seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Bersama surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Ke yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Berencana kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Lalu surat penyitaan kita tunjukkan Di orang Ke mana dia memegang atau menguasai Barang Dagangan yang Berencana kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Bersama penggeledahan Rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami Menyambut informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Malahan ini tidak ada izin Bersama Bersama ketua Lembaga Proses Hukum Untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Dari undang-undang,” kata Johannes Ke Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Di Rabu, 3 Juli 2024 Ke Rumah yang berada Ke kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Smart Phone itu berlangsung Pada 4 jam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Di Geledah Rumah Advokat PDIP











