Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
Bersama keterangan Andi Tenri, Regu penyidik mendalami soal dugaan kepemilikan aset Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian yang menggunakan nama keluarga.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Regu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Melewati pesan singkatnya yang dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Andi Tenri selesai menjalani pemeriksaan Lalu terlihat keluar Bersama Gedung Merah Putih KPK Di pukul 16.06 WIB, Rabu (12/6/2024).
Pada keluar, Andi Tenri memilih irit bicara ketika diberi sejumlah pertanyaan Bersama awak media. “Enggak ada,” Pada ditanya soal adanya aset SYL yang dikelola dirinya.
Lalu, pengacara keluarga SYL, Sindu meminta Untuk menanyakan pemeriksaaan tersebut Di penyidik.
“Semua keterangan sudah disampaikan Di penyidik, Karena Itu mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan Sebab semua keterangan Ibu (Andi Tenri) Di penyidik KPK,” ujarnya.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk Perkara Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Terkait Bersama dugaan TPPU. “Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga











