Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Sebagai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Lembaga Perwakilan Rakyat Untuk Upaya Mencegah tindak pidana Penyuapan. Sebab memang kita sama-sama berkomitmen Sebagai melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Upaya Mencegah Penyuapan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Di menjadi pembicara Hingga Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Untuk anggota terpilih. “Dari Sebab Itu kalau kita lihat Lembaga Negara, bapak ibu ada yang pelantikannya Bersama awal Agustus sampai ada yang Hingga akhir,” ujar dia.
Lalu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Hingga mana melekat Hingga daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Berencana dinilai sebagai nilai Bersama suatu Daerah tersebut, apakah Daerah tersebut sebagai pengelola Daerah yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Bersama kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Kelompok. “Dari Sebab Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Hingga lihat dan Hingga nilai Dari Kelompok,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Keadaan rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?











