Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Foto/Arif Julianto
“Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan Memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, KPK masih buka Kemungkinan Untuk mengajukan banding atas Hukuman tersebut. Diketahui, Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah Bersama yang dituntut Jaksa KPK.
Tessa menyebutkan, Jaksa Berencana melaporkan putusan tersebut Hingga pimpinan KPK. Sesudah itu, Berencana menentukan langkah Hingga depannya.
“Ke Di Itu, Berencana digunakan waktu tersebut Untuk mengajukan banding, atau Merasakan putusan,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Matauang Asing Amerika Serikat Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Pada Syahrul Yasin Limpo











