KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Di yakni anak dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu Sebagai dijadikan wadah transaksi uang Untuk skala besar.
“Pertama Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Sebagai membuka rekening bank palsu atau Sebagai melakukan Pindah uang Untuk skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Untuk keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Di cara memanfaatkan anak Untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Sebagai dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Untuk perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Sebagai tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Di Karya ini sering kali dicuci Melewati transaksi Keuangan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Di melibatkan anak Untuk kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Dari organisasi kriminal Sebagai melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Di uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Sebagai menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Sebagai memastikan terselenggaranya perlindungan anak Ke ranah daring. KPAI pun bekerja sama Di PPATK Sebagai percepatan dan efektivitas perlindungan anak Ke ranah daring Di memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Di itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Di lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Lalu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Di Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Di PPATK ditujukan Sebagai pedoman Untuk pelaksanaan kerja sama sesuai Di tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Untuk rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pembelajaran publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya