Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan Terbaru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), diberitakan Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tak ada perubahan Di aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.
Bila petugas Menahan kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.
Bila STNK belum disahkan Di dua tahun, data kendaraan juga disebut tak Berencana dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan Didalam Situasi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran Iuran Wajib kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel Di Samsat atau bukti lain bila bayar Iuran Wajib secara online.
Skenario data kendaraan dihapus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan Di opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) Di dua tahun Setelahnya masa berlaku STNK habis.
Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.
Informasi Hingga media sosial
Di menjelaskan beredar kabar Hingga media sosial yang menyebut kendaraan Didalam STNK mati dua tahun Berencana disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.
Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya Di skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang Di waktu yang sudah ditentukan.
Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka Setelahnya pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan pemahaman publik atas istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini. STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis Lalu pemilik membiarkannya mati Di dua tahun Lalu. Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini Sebab Disorot bodong.
‘STNK mati dua tahun’ juga bisa berarti Situasi STNK tak dibayar Iuran Wajib tahunannya Di dua kali Supaya tak ada pengesahan Hingga kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan Di Situasi ini bakal ditilang Sambil kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Polri Bantah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir