Pegi Setiawan Pada ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Bersama penyidik Polda Jabar. FOTO/IST
Sebagai informasi, Sebelumnya Itu Pegi Setiawan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Bersama penyidik Polda Jawa Barat. Akan Tetapi, Pegi diputus bebas Setelahnya hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Di Skuat kuasa hukumnya Di Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status Dugaan Pelaku yang sempat melekat Di Pegi tidak lagi sah. Di Di Itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan Untuk segera melepaskan Pegi Di tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga Negeri yang menjadi korban salah tangkap bisa Merasakan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Besaran Ganti Rugi Untuk Korban Salah Tangkap
Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah Perawatan nama baiknya. Di Di Itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas Kesalahan Individu yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.
Syarat itu tercantum diatur Di Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Kegiatan Pidana atau disebut juga Bersama Kitab Undang-undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP). Di Perundang-Undangan tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus Dugaan Pelaku, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban Kesalahan Individu atau kekeliruan penegak hukum.
Di aspek ganti kerugian, korban Memiliki hak Merasakan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang Lantaran ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat Di Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
“Dugaan Pelaku, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian Lantaran ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau Lantaran kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Yang Berhubungan Bersama besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang Akansegera didapat Bersama korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.
Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat Supaya yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Di Pada Yang Sama, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.
Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi Untuk korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Salah Tangkap Berhak Merasakan Ganti Rugi, Segini Besarannya!











