Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Di Perkara Pidana Hukum judi online Ke Asia Tenggara. Foto/Kominfo
“Justru Di Di Perkara Pidana Hukum judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan Ke lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online,” ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong Di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Lantaran Judi, Sabtu (15/6/2024).
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan Ke situs judi online Ke luar negeri.
“Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya Berencana dipekerjakan Ke satu tempat yang legal. Karena Itu Ke sana legal memang ya Ke beberapa Bangsa ini kan legal judi begitu tetapi tentu Untuk orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal,” jelas Usman.
“Karena Itu kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu Ke tempat-tempat perjudian Ke Bangsa Asia tenggara,” sambungnya.
Bukan Hanya Itu, Usman mengungkapkan bahwa Pada ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan Berencana terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server Di luar negeri.
“Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan Ke luar negeri ya Ke luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan Bersama Bang Natsir itu banyak yang Ke luar negeri Ke Bangsa-Bangsa Asia tenggara,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kominfo Temukan Indikasi TPPO Di Perkara Pidana Hukum Judi Online











