Kementerian Agama (Kemenag) menyebut angka perceraian Ke 2023 Menyaksikan penurunan cukup signifikan. Foto/SINDOnews
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis Ke 28 Februari 2024, angka perceraian Ke 2023 Menyaksikan penurunan hingga 10,2% yakni 463.654 Peristiwa Pidana Hukum perceraian dibandingkan 2022 yang mencapai 516.344 Peristiwa Pidana Hukum.
Direktur Jenderal Bimbingan Komunitas Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin mengatakan penurunan angka cerai tersebut tidak lepas Di peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan.
“Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga Di capaian itu dan terus Memperbaiki Standar Bimwin dan fasilitator,” ujar Kamaruddin Di kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II Ke Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Kamaruddin juga mengungkapkan fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada Komunitas. “Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada Komunitas,” tuturnya.
Dia melanjutkan salah satu tugas penting fasilitator adalah memberi pemahaman kepada Komunitas bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. “Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama Sebagai membangun keluarga yang kokoh,” jelasnya.
KUA, menurutnya, berperan sangat penting Di memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Di Sebab Itu, Inisiatif Bimwin perlu ditingkatkan, mulai Di Pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada Komunitas Melewati berbagai forum dan Inisiatif.
“Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting Di mengatasi persoalan tersebut. Agar, kita harus siap dan tegas menerapkan Keputusan Kandidat pengantin wajib mengikuti Bimwin,” tegas Kamaruddin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Sebut Angka Perceraian Turun 10,2% Ke 2023











