Plt Direktur Pembelajaran Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Hingga bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Di undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Sebab melanggar undang-undang Di Sebab Itu itu enggak benar. Di Sebab Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Di undang-undang Di peraturan Bangsa”kata Waryono Hingga Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil Itu laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Di Sebab Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memperoleh izin Untuk Kemenag. Dia menyakini Kelompok Berencana meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Hukuman Politik Di Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Hukuman Politik) Ya kan tutup Di sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Di Sebab Itu Sebab dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Hingga tangkap. Maka Di adanya Peristiwa Pidana ini Kelompok Lebihterus cerdas Untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Untuk sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Di Sebab Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Di kecerdasan yang tumbuh Hingga Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Sebab sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua