Ide Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat merevisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Di nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Ide Baleg memberi wewenang lebih Bagi Kepala Negara Bagi mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Bagi Biaya Bangsa. Menurutnya, pembengkakan Biaya Berencana terjadi bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Kepala Negara menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Didalam kebutuhan Kepala Negara jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Biaya. Didalam Sebab Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Berencana bertambah fasilitas dan Biaya. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Di sisi lain, Ujang melihat Ide Baleg merevisi Perundang-Undangan Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Bagi akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Berencana diisi Didalam orang-orang yang berkontribusi, berjasa Di pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Berencana ditempatkan Di Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Perundang-Undangan Wantimpres Dinilai Berbau Politis











