Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan bahwa judi online seperti Mikroba. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Nadia menuturkan, judi menantang orang Bersama probabilitas seperti Mendominasi. Sebab, ada nilai kemungkinan-kemungkinan Di judi. Bersama online, metode judi Karena Itu beragam.
Kebugaran tersebut membuat Kelompok yang terlibat Di judi online Lebih banyak. “Penyebarannya tidak terbatas. Judi online ini seperti Mikroba, Bersama adanya platform online, dia enggak terbatas (penyebarannya, red). Mikroba bisa Ke sana kemari,” ujar Nadia, Rabu (17/7/2024).
Dirinya melihat dampak judi online ada Ke tiga level, yakni individu, komunitas, dan Kelompok. Secara individu, manusia secara sosial Berencana melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.
Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak Mendominasi sangat besar. “Sebab pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba,” tuturnya.
Ke level komunitas, jika orang ada Ke komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau ada Ke komunitas agama, Bisa Jadi Berencana takut main judi online. Dia berpendapat, Ke komunitas agama judi online pasti tidak disukai.
“Kalau orang ada Ke komunitas judi online, itu memperbesar kemungkinan dia Sebagai ikut judi online. Yang penting, Ke mana komunitas dia berada tidak menekan dia secara individual Sebagai ikut judi online,” ungkapnya.
Sedangkan dampak Ke Kelompok sangat jelas judi online melanggar hukum. “Kelompok itu ada hubungannya Bersama regulasi dan Hukuman Politik hukum. Kelompok sudah dibekali, judi tidak boleh. Bangsa ini tidak pro Di judi baik onlline maupun offline,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online Seperti Mikroba, Penyebarannya Tak Terbatas











