Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan Bersama terdakwa Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar. Foto/SINDOnews
Untuk sidang yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) berencana Menampilkan putri SYL sekaligus anggota Wakil Rakyat RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi Di ruang sidang.
“Bersama timeline pemanggilan saksi yang disusun Skuat Jaksa Sebagai persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Skuat Jaksa Berencana hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Lalu, Jaksa juga Berencana Menampilkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni Berencana menjadi saksi Di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Di Kementan. Untuk Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Tindak Kejahatan tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Terkait Bersama dugaan TPPU.
“Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Bersama Sebab Itu Saksi Di Ruang Sidang