Warga Binaan Pemasyarakatan Ke Lapas Gunung Sindur. Foto/SINDOnews
“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya Ke setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Di menjadi pembicara Kunci Di Kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP Ke Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Hadi berharap, para pelaku pidana tetap Memperoleh efek jera Bersama pemberlakuan hukuman pengawasan dan kerja sosial atau non-pemenjaraan. “Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, Akansegera ada peluncuran modul-modul yang Akansegera bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Ke lapangan,” katanya.
Ke kesempatan yang sama, Deputi III Bidang Hukum dan Hakasasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Indonesia belum Memiliki modul dan detail teknis mengenai pelaksanaan Pasal 14 A hingga 14 F.
Supaya, Kegiatan hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan Bersama rangkaian kegiatan Sesudah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP Terbaru.
“Kita belum Memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan Di Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, Supaya itu menjadi salah satu upaya bersama-sama Di Bappenas Bersama Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan Sebagai membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan Ke Di ini Digunakan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Kerja Sosial Untuk Napi Atasi Kelebihan Kapasitas Ke Lapas











