Permasalahan soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang jemaah Untuk reguler dan khusus yang Karena Itu pemantik terbentuknya Pansus Hak Agket. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, bila mengacu Ke Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2019 terutama Ke Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan Bersama Kementerian Agama tidaklah salah.
“Di pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan Bersama kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Mustolih, Kamis (11/7/2024).
Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni Untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, Sambil Itu jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.
Lalu ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah Di Pemerintah Arab Saudi, Supaya totalnya menjadi 241.000 jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, Untuk kuota haji tambahan Berikutnya diatur atau ditetapkan Bersama Pejabat Tingginegara agama lewat Peraturan Pejabat Tingginegara (Permen).
Supaya, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 Untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 Untuk haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa. “Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci Ke situ. Di aspek regulasi aman,” katanya.
Mustolih yang juga Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius Supaya perlu ditangani secara komprehensif.
Hal itu bila mengacu Ke Undang-Undang MD3 (Lembaga Tertinggi Negara, Wakil Rakyat, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah). Apalagi Lalu alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan Bersama Panja Wakil Rakyat.
“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau Lalu Wakil Rakyat membuat Pansus Bersama alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup Ke Panja, dievaluasi Ke level-level itu,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan