KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Bersama tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Sebagai terdakwa GS tentunya Memiliki hak Sebagai membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di KPK Sebagai membuktikan dakwaan GS yang nantinya Berencana dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Di memvonis Peristiwa Pidana tersebut.
“JPU KPK bertugas Sebagai menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Sebagai memperkuat keyakinan hakim Untuk memutuskan,” ujarnya.
Berencana hal itu, Tessa Berkata pihaknya enggan ambil pusing Bersama pembelaan yang disampaikan GS. “Karena Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Peristiwa Pidana gratifikasi dan TPPU Yang Terkait Bersama penanganan Peristiwa Pidana Di MA. Untuk sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Memperoleh gratifikasi.
“Sebagai saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Bersama uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Di menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Memperoleh uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Memperoleh uang sesen pun yang berkaitan Peristiwa Pidana tersebut,” tambahnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri