Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dr I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI
Ke 14 Juni 2024 lalu, Ri Joko Widodo (Jokowi) resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang Di Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan Ke Kelompok. Permasalahan ini terjadi Sebab telah banyak memakan korban yang tidak hanya Kelompok sipil biasa, Akan Tetapi juga aparat.
Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya Sebab suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut Di adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
Dari sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Di Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas Pra-Penanganan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi Pra-Penanganan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, Pembelajaran, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Di Pasal 5 Keppres tersebut terdapat susunan anggota Satgas yang terdiri atas Menko Polhukam (Ketua Satgas), Menko PMK (Wakil Ketua), Ketua Harian Pra-Penanganan yang adalah Menkominfo, dan anggota bidang Pra-Penanganan itu terdiri Bersama Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan Dari Kapolri dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.
Jika kita mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur Di Keppres tersebut sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi. Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Ri harus turun tangan. Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah Memiliki fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya.
Bersama berbagai data yang didapat, Kemenkominfo Di kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online Ke ruang maya, Malahan mendeteksi 14.823 konten judi online Ke situs lembaga Pembelajaran dan 17.001 menyusup Ke situs pemerintahan. Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online Melewati media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan Seniman atau tokoh terkenal lainnya.
Bersama data PPATK, pelaku judi online Ke Indonesia mencapai 3,2 juta orang Bersama perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Ke Samping Itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat Di 5000 rekening yang terafiliasi Bersama judi online. Sedangkan Polri, telah Menginformasikan ratusan hingga ribuan Peristiwa Pidana judi online.
Salah satu Peristiwa Pidana yang ditangani Dari Polda Metro Jaya contohnya, berhasil Memiliki omzet hingga satu miliar Idr per bulan, padahal hanya dijalankan Dari empat operator. Akan Tetapi penegakan hukum belum mampu Menginformasikan “sang bandar” atau ditengarai Mutakhir hanya sebatas operator. Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan Bersama industri judi online Ke Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan Dari kartel.
Menakar Permasalahan Judi Online
Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut Syarat Ke Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana. Akan Tetapi Bersama perkembangan Keahlian, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua Negeri mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.
Bersama sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang Memiliki perbedaan aturan. Perlu dipahami bahwa kegiatan judi Dari banyak pakar dan institusi Dunia sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti Ke merokok atau penggunaan Terapi terlarang.
Dari sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda Di upaya Pra-Penanganan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan Ke dunia maya. Kita tentu teringat Bersama permasalahan Peristiwa Pidana Irjen FS yang menjadi perhatian Kelompok Sebab selain Membunuh Orang Lain ajudannya, Peristiwa Pidana ini dikaitkan Bersama kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk Di institusi penegak hukum itu sendiri.
Kelompok tahu bahwa mafia judi ini Memiliki daya penetrasi yang kuat Sebab selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika Berusaha Mengatasi bandar Resep-Obatan Terlarang.
Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi Ke negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi Di sejarah penegakan hukum, seperti Ke era Kapolri Jenderal Sutanto hingga Di ini. Pertempuran melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Gangguan” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup Di Kelompok.
Maka tak heran jika Ke era Transformasi Digital Di ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan Keahlian dan jaringan informasi dan komunikasi Dunia. Hal ini tentunya menjadi tantangan Untuk Pemerintah dan penegak hukum, baik Di aturan maupun implementasinya.
Memerangi Judi Daring
Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama, dan Berencana berlaku hingga 31 Desember 2024. Pertanyaan publik Lalu adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini Berencana bekerja.
Tidak dapat dihindari bahwa Bersama adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Pemerintah masih kurang efektif dan berhasil Di mencegah dan memberantas judi online. Kemenkominfo dinilai masih sulit atau terkendala Sebagai mencegah penyebaran secara menyeluruh, sedangkan Kepolisian, seakan-Berencana tidak mampu Menginformasikan dan menangani Peristiwa Pidana judi online secara maksimal dan menyeluruh.
Di hal Penghayatan, Pemerintah telah membentuk berbagai satgas Yang Terkait Bersama Bersama berbagai permasalahan yang terjadi Ke Kelompok. Bersama satgas Yang Terkait Bersama Pencemaran Alam hidup, satgas Pra-Penanganan Kejahatan Keuangan, satgas bahan Ketahanan Pangan (sembako), satgas pinjaman online (pinjol), satgas pemberantasan pornografi anak, satgas TPPO, hingga satgas mafia tanah, kesemuanya Memiliki tujuan dan pengaturan masing-masing.
Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang Di terjadi, Bersama mengedepankan kerjasama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera.
Memutuskan contoh pembentukan Satgas mafia tanah yang Mutakhir dibentuk Di komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk Sebagai memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan Kelompok. Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan Ke Pra-Penanganan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online











