Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan mendukung pemerintah Menyediakan IUP kepada ormas keagamaan guna Meningkatkan Kesejajaran Komunitas. Foto/istimewa
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk PP tersebut secara eksplisit Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung Lantaran merupakan bukti Negeri Menyediakan kesempatan kepada semua elemen bangsa Untuk mengelola sumber daya alam Untuk Kesejajaran rakyat,” kata, Rabu (5/6/2024).
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi Ke negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, Negeri sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Peran ormas keagamaan Ke era kemerdekaan adalah menjaga bangunan Negeri kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, Pada ini aktif menjaga Kesejajaran hubungan Negeri Di umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.
Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung Untuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak Memperoleh kemampuan dan Pengalaman Hidup Untuk mengelola konsesi pertambangan berupa Perbankan, administrasi dan Metode tidak mendasar.
“Saya kira Ke konteks ini, Negeri harus tetap hadir Di Menyediakan advice kepada ormas keagamaan yang Merasakan konsesi pertambangan. Dari Sebab Itu, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan Untuk mengelola konsesi pertambangan Berencana makin baik Lewat pendampingan Di pemerintah, atau advice langsung Di organisasi pengusaha,” ungkap Fajar.
Fajar menyebut perlunya saling mengingatkan bahwa kekayaan alam sesuai mandat konstitusi harus dikelola sebesar-besarnya Untuk kemakmuran rakyat. Pesan mendalam konstitusinya, bahwa sumber daya alam agar dikelola secara adil dan dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen bangsa Untuk mengelolanya. Tetapi, yang terjadi Pada ini sumber daya alam hanya dikelola dan menguntungkan kalangan tertentu saja, dan pemberian perizinan konsesi pertambangan belum berkeadilan, dan belum menyasar semua anak bangsa.
“Kini, ada semangat keadilan Untuk pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, Lewat terobosan brilian pemerintah Di Menyediakan kesempatan kepada ormas keagamaan Untuk mengelola sumber daya alam,” ucapnya.
Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan Untuk mengelola konsesi pertambangan, pasti Usaha profitnya tetap Berencana kembali Hingga umat dan Negeri. Ormas keagamaan tidak Berencana menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya Berencana digunakan Untuk menopang Kegiatan ormas keagamaan Untuk melayani umat diberbagai bidang.
“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan Untuk pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan,” kata Kandidat Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Kesejajaran Rakyat