Badung –
Di 24 warga Negeri Foreign (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Ke Bali, 8 Ke antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menyita 24 WNA yang berasal Di beberapa Negeri seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Di 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Di petugas Perpindahan Penduduk.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Di masuk, mereka melebihi izin tinggal. Di kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Untuk kami dalami,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra, Di konferensi pers Ke kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Di beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Di Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Di visa kunjungan.
Berdasarkan informasi Di warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Alat yang sama yang dipakai WN China atas Peristiwa Pidana Pasar Online.
“Di Sebab Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Di Ke Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Di WN China (Peristiwa Pidana Sebelumnya),” jelas Suhendra.
Perpindahan Penduduk Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Ke Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Di kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu Untuk kami dalami. Modusnya apa saja. Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Ke sini Bagi melakukan Kegiatan yang mereka mau. Sesudah Ke sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Peristiwa Pidana
Pengungkapan Peristiwa Pidana ini bermula ketika Bidang Informasi dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Ke Di mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.
Perpindahan Penduduk lalu melakukan Pembaruan Ke 29 Mei 2024 Ke sebuah perumahan Ke Daerah Denpasar Barat. Regu Inteldakim Perpindahan Penduduk Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Di operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Di 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Ke Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor