loading…
Pedangdut Dewi Perssik akhirnya resmi Memutuskan langkah hukum Yang Berhubungan Didalam dugaan manipulasi data pribadi Hingga media sosial. Foto/IG Dewi Perssik.
Wanita yang akrab disapa Depe ini mengatakan akun tersebut diduga menggunakan data pribadinya Untuk Merasakan verifikasi centang biru.
Baca juga: Eva Manurung Minta Dewi Persik Didalam Sebab Itu Menantunya
Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa laporan ini merujuk Ke Pasal 35 Perundang-Undangan ITE tentang manipulasi data.
“Pasal 35 Undang-Undang ITE, Yang Berhubungan Didalam manipulasi data, Hingga mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami. Dan Untuk situ mereka diduga bisa Memutuskan keuntungan atau merugikan klien kami,” ujar Sandy Arifin Hingga Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewi Perssik Polisikan Akun Facebook Pencatut Nama, Terancam 10 Tahun Penjara











