Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, upaya Bagi merenggut kemerdekaan pers sudah terlihat Dari 17 tahun lalu. Ia menilai, RUU Penyiaran merupakan salah satu bentuk upaya melemahkan pers.
“Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya Bagi merenggut Kemerdekaan pers,” kata Yadi Di diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ke Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat Ke 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya Bagi mengontrol pers Lewat RUU Pemungutan Suara Nasional. Ke tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU Pemungutan Suara Nasional dan pilpres waktu itu yang Ke situ dikatakan ada kontrol Di pers. “Justru ada Hukuman Politik ditegaskan juga Ke situ,” ucap Yadi.
Yadi berkata upaya itu terus berlanjut Ke 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga Akansegera diatur Lewat PKPU.
“Karena Itu berbahaya sekali. Tetapi Bersama lobi dan kami bicara Bersama Lembaga Negara akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan,” ucap Yadi.
Pelemahan pers, kata Yadi, terus berlanjut Ke 2014. Kala itu, Wantannas membuat kajian tentang pers. Kajian itu, disampaikan Kepala Negara Joko Widodo, Sekretaris Bangsa (Setneg), Kominfo hingga Dewan Pers.
“Bersama kajian Wantannas tersebut Ke situ memang ada beberapa usulan terutama Bersama penambahan kewenangan Bersama Dewan Pers dan KPI Sesudah Itu juga ada kekhawatiran Bersama situasi Pada ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan,” kata Yadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung Dari 17 Tahun Silam











