Desak Wakil Rakyat Segera Bahas Revisi Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen

loading…

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendesak Wakil Rakyat segera Menyoroti revisi Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat Bersama melibatkan partai nonparlemen. Foto/SindoNews

JAKARTA Partai Perindo mendesak Wakil Rakyat segera Menyoroti revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat. Langkah itu dinilai penting mengingat tahapan seleksi penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat Akansegera segera dimulai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan revisi Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat tidak boleh kembali diabaikan seperti yang terjadi Di 2021.

“Sebab kita punya Pengalaman Hidup 2019-2024 kan, Dari Sebab Itu hal yang sangat penting adalah menyegerakan Bagi diadakannya pembahasan dan putusan Yang Terkait Bersama Bersama RUU Pemungutan Suara Rakyat,” kata Ferry Di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ferry, pemerintah dan Wakil Rakyat diyakini telah Memiliki Konsep serta berbagai masukan Yang Terkait Bersama penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat. Sebab itu, pembahasan revisi Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat seharusnya bisa segera dimulai.

Baca juga: Partai Perindo Dorong Aturan Pemungutan Suara Rakyat Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Desak Wakil Rakyat Segera Bahas Revisi Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen