Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi Di Indonesia memberi keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor Melewati Langkah pemutihan hingga menghapus tunggakan Pajak Lainnya kendaraan.
Dipahami, pemutihan Pajak Lainnya berarti penghapusan Pembatasan administrasi (bunga atau denda) Untuk Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jenis pemutihan Pajak Lainnya yang berlaku tergantung Aturan pemerintah provinsi, Didalam skema yang berbeda-beda.
Sedangkan penghapusan tunggakan Pajak Lainnya merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Lewat Langkah ini Komunitas tak perlu membayar tunggakan Pajak Lainnya Sebelumnya 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian Daerah yang Melakukan pemutihan dan penghapusan tunggakan Pajak Lainnya Di 2025.
Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Pajak Lainnya progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Di akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan Pajak Lainnya progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Di akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Setelahnya opsen kendaraan berlaku Sebelum 5 Januari 2025.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar Di enam bulan Di Januari-Juni 2025.
Pemutihan Pajak Lainnya ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Pajak Lainnya kendaraan sesuai besaran 2024.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Di wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut Aturan ini mengacu Di Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Pajak Lainnya progresif.
Lampung
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Pajak Lainnya kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Dari Pemerintah Kabupaten/kota. Aturan OPSEN PKB & BBNKB Di Lampung, tidak berpengaruh Di besaran PKB & BBNKB,” dikutip Di unggahan Bapenda Lampung.
Jawa Di
Pemerintah Jawa Di memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Di unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Yogyakarta
Pemprov Di Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Pajak Lainnya kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Di PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Di tahun lalu.
Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Menyediakan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Di Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Komunitas, Merangsang Kemajuan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Produsen Kendaraan Di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Undang-Undang HKPD yang Mengungkapkan Kepala Lokasi dapat Menyediakan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Pembatasan Pajak Lainnya dan Retribusi Didalam memperhatikan Kebugaran Wajib Pajak Lainnya.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Undang-Undang HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Di tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Di tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Pajak Lainnya meski aturan opsen telah berlaku.
“Pajak Lainnya Kendaraan turun, Agar Walaupun ada Aturan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Pajak Lainnya. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Di Instagram.
Banten
Pemerintah Banten juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan Pajak Lainnya usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Yang Berhubungan Didalam opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak Lainnya, Di Situasi Ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Di Instagram.
Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Aturan diskon Pajak Lainnya Di Bali telah diatur Di Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Komunitas Yang Berhubungan Didalam pemberlakuan opsen Pajak Lainnya yang Berencana dimulai Di 2025,” kata dia Di Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon Pajak Lainnya yang diberikan berupa pengurangan Di pokok PKB Untuk kendaraan bermotor sampai Didalam 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Didalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Setelahnya Itu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor Di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.
Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Penghapusan tunggakan
Jawa Barat
Penghapusan tunggakan Pajak Lainnya pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Kendati begitu, Dedi meminta warga Jabar Untuk memperpanjang Pajak Lainnya kendaraan bermotornya tahun ini. Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Didalam tarif Pajak Lainnya hanya tarif Pajak Lainnya yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Jawa Di
Tak hanya Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Di (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan pajakserta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 Di periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan