Ijtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan tersebut. Foto/Istimewa
Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan Di hubungan antarbangsa, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai wadah Merundingkan relasi antarbangsa.
Di Samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama Di menyikapi Trend Populer Pencari Suaka serta Komunitas yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.
“Tema lainnya adalah soal komitmen Pemberian Di kemerdekaan setiap bangsa Di penjajahan, seperti yang terjadi Di Palestina,” ujarnya Melewati keteranganya, Sabtu (1/6/2024).
Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.
Prinsip Hubungan Antarbangsa
A. Politik Luar Negeri Di Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Ke dasarnya, Dari masa-masa awal Islam, Prototipe Bangsa-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan Melewati Piagam Madinah yang disepakati Dari seluruh komponen bangsa Di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Akan Tetapi demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Dari karenanya, para ulama salaf tidak Merundingkan Prototipe Bangsa-bangsa. Prototipe Bangsa-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan Dari al-Qur`an Di surat al-Hujurat [49]: 13.
2. Prototipe Bangsa-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan Ke Area teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap Bangsa Sebagai membuat Alat aturan hukum yang sesuai Bersama tujuan Bangsa tersebut. Di hal terjadi permasalahan lintas Bangsa, dibutuhkan Alat hukum internasional yang disepakati Dari semua Bangsa Sebagai dipedomani bersama.
3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar Bangsa (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa), wajib dipatuhi Dari seluruh Bangsa anggota, termasuk semua Bangsa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sepanjang tidak bertentangan Bersama Syarat syariah.
4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan Ke prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dari Sebab Itu, pemberian hak veto kepada beberapa Bangsa tertentu Di Perserikatan Bangsa-Bangsa bertentangan Bersama prinsip kesetaraan dan keadilan serta Berpotensi Sebagai melahirkan kesewenang-wenangan.
5. Bangsa Indonesia sebagai Pada Di bangsa-bangsa Di dunia dan sebagai Pada integral Di OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Kedamaian abadi dan keadilan sosial,Bersama cara Mengumpulkan kekuatan sesama Bangsa muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif Di perumusan berbagai Aturan Internasional.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa Di Dunia
1. Umat manusia diciptakan Dari Allah Swt. Di keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Sebagai saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI