loading…
Analis Politik dan Topik Informasi Boni Hargens menilai gagasan menempatkan Polri Hingga bawah kementerian membuka celah politisasi institusi penegakan hukum. Foto/SindoNews
Boni menambahkan, Pembantu Ri sebagai figur politik yang diangkat berdasarkan pertimbangan Kerja Sama Politik dan loyalitas politik, Berpotensi Untuk menggunakan kewenangan atas Polri Untuk kepentingan politik tertentu, bukan Untuk kepentingan penegakan hukum yang objektif dan adil.
“Struktur kementerian juga menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang dapat menghambat respons cepat Polri Pada ancaman Perlindungan dan kriminalitas,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Pakar Aturan Pidana dan Tata Negeri: Polisi Alat Negeri, Bukan Alat Pembantu Ri
Untuk situasi darurat atau krisis Perlindungan nasional, lanjut Boni, Polri memerlukan jalur komunikasi dan komando yang langsung Di Ri sebagai kepala Negeri, bukan Melewati birokrasi kementerian yang seringkali lambat dan terfragmentasi. Boni menyebut penempatan Polri Hingga bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan Di kepentingan politik Pembantu Ri atau Kerja Sama Politik pemerintah, yang Ke akhirnya Berencana merusak integritas dan kredibilitas institusi penegakan hukum Hingga mata publik.
Boni berpendapat, Untuk dinamika tata kelola Perlindungan nasional Indonesia, hubungan Antara Polri dan Ri menjadi Topik krusial yang menentukan efektivitas penegakan hukum dan stabilitas Kedaulatan Rakyat. Boni menegaskan akuntabilitas langsung Polri kepada Ri bukan sekadar Syarat administratif, melainkan pilar fundamental Untuk arsitektur Kedaulatan Rakyat presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Boni menambahkan, posisi ini Memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas Pada integritas sistem penegakan hukum nasional. “Hingga atas dasar pemikiran inilah, penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pada gagasan penempatan institusi kepolisian Hingga bawah kementerian, yang disampaikan Untuk Diskusi Polri bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (26/1/2026), patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya,” ungkapnya.
Lihat video: Tolak Polisi Hingga Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Karena Itu Petani
Boni mengatakan, sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala Negeri dan kepala pemerintahan Untuk satu figur Ri. Konstitusi Menyediakan mandat kepada Ri Untuk memastikan seluruh aparatur Negeri, termasuk Polri, bekerja sesuai Di prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Boni Hargens Ungkap Risiko Menempatkan Polri Hingga Bawah Kementerian











