Kepala Negara Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Aturan tersebut tertuang Untuk Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Foto/Setpres
Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara Jokowi Di Jumat 14 Juni 2024. “Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang Berikutnya Untuk Keputusan Kepala Negara ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Di Sabtu (15/6/2024).
Satgas pemberantasan judi online Akansegera berada Hingga bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Pembentukan satgas bertujuan Untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu Untuk rangka melindungi Kelompok.
Ketua Satgas dipimpin Bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Upaya Mencegah Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tugas satgas Di lain mengoptimalkan Upaya Mencegah dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu Memperbaiki koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri Untuk upaya Upaya Mencegah dan penegakan hukum perjudian daring.
Sesudah Itu menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan Keputusan strategis serta merumuskan rekomendasi Untuk mengoptimalkan Upaya Mencegah dan penegakan hukum perjudian daring.
Untuk melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi Bersama kementerian/lembaga, pemerintah Area, dan pihak Yang Berhubungan Bersama.
Ketua Harian Upaya Mencegah dan Ketua Harian Penegakan Hukum Untuk melaksanakan tugasnya dievaluasi Bersama Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Negara paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku Sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Negara ini sampai Bersama tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang Bersama Keputusan Kepala Negara.
“Segala biaya yang diperlukan Untuk pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas











