Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Ke putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Antara
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Vina dan Eki Hingga Cirebon 2016 silam itu, Berencana menjadi evaluasi Polri.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Di penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Hingga Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
“Akan Tetapi Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Berencana tunduk Didalam putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.
Hingga sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eki Didalam Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Ke Polda Jabar Untuk menangani Lantaran Hingga sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Didalam Sebab Itu Evaluasi











